Makna Perpisahan dengan Baitullah
Setelah menunaikan rukun-rukun ibadah, tibalah saatnya momen perpisahan yang mengharukan. Momen ini sering kali diwarnai air mata kerinduan dan harapan agar dapat kembali lagi. Ibadah terakhir sebelum meninggalkan kota suci Makkah adalah Tawaf Wada’.
Tawaf Wada’ (disebut juga Tawaf Shadar atau Tawaf Perpisahan) adalah tawaf penutup sebelum jamaah meninggalkan Makkah. Ini menjadi penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum kembali ke daerah asal.
Artikel ini akan mengupas tuntas tawaf perpisahan ini, menjawab hukum, tata cara, dan pengecualian. Pemahaman ini penting agar ibadah Anda sempurna dan bernilai mabrur, sebagaimana tanda-tandanya dijelaskan dalam Ciri Umroh Mabrur.
Hukum Tawaf Wada’
Hukum Menurut Jumhur Ulama
Hukumnya wajib bagi jamaah haji maupun umroh yang berasal dari luar Makkah (afaqi).
Dalil utamanya:
“Janganlah seseorang meninggalkan Mekkah sebelum akhir perjalanannya adalah di Baitullah.” (HR. Muslim)
Karena itu, Tawaf Wada’ harus dilakukan sebagai amalan terakhir sebelum jamaah berangkat pulang.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukannya
Bagi jamaah yang meninggalkan Tawaf Wada’ tanpa uzur syar’i, maka wajib membayar Dam berupa menyembelih kambing.
Hukum Bagi Penduduk Makkah
Tidak wajib bagi penduduk asli Makkah atau mereka yang tinggal menetap di sana.
Pengecualian dan Uzur Syar’i
1. Wanita Haid (Gugur Kewajiban)
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak wajib melakukan Tawaf Wada’ dan tidak perlu membayar Dam.
Dalil riwayat Bukhari-Muslim, Ibnu Abbas berkata:
“Kecuali bagi wanita haid, maka tidak ada kewajiban baginya.”
Pengecualian ini penting diketahui, terutama oleh jamaah wanita seperti dibahas dalam Perlengkapan Umroh Wanita.
2. Uzur Lainnya
- Sakit parah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
- Takut tertinggal pesawat/rombongan.
- Kondisi darurat lain yang dibenarkan syariat.
Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Wada’
Waktu Pelaksanaan
Tawaf Wada’ dilakukan setelah semua ibadah selesai dan sesaat sebelum meninggalkan Makkah.
Peringatan: Setelah Tawaf Wada’, jamaah tidak boleh lagi melakukan aktivitas duniawi seperti jalan-jalan dan belanja — kecuali aktivitas yang terkait keberangkatan (packing dan menuju bandara).
Prosedur Tawaf
- Tawaf sebanyak 7 putaran seperti tawaf lain (tanpa Sa’i setelahnya).
- Shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
- Berdoa di Multazam atau di area Ka’bah dengan penuh kekhusyukan.
Adab Keluar dari Masjidil Haram
Sebagian ulama menganjurkan berjalan mundur beberapa langkah sambil memandang Ka’bah sebagai bentuk perpisahan (bukan rukun syar’i, hanya adab).
Penutup: Menjaga Amanah Ibadah
Tawaf Wada’ adalah penutup indah dan penuh makna dari rangkaian ibadah Anda. Pastikan Anda melaksanakannya dengan benar dan tepat waktu.
Untuk memperdalam bacaan ibadah lain selama umroh, Anda dapat membaca Bacaan Talbiyah Umroh.
Jika Anda ingin merencanakan perjalanan berikutnya atau mencari paket terbaik, silakan lihat Paket Umroh Zahara Tour.