Juni 23, 2025 zahara

Vaksin Wajib Untuk Umroh Dan Haji

vaksin wajib untuk umroh dan hajiPaska diterapkannya vaksin meningitis sebagai syarat bagi jemaah, otoritas Arab Saudi mempebaharui aturan perjalanan ibadah 2025 dengan menetapkan vaksin polio sebagai salah satu vaksin untuk umroh dan haji dari beberapa negara, termasuk Indonesia.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) kembali menegaskan regulasi seputar kewajiban vaksin serta menyiapkan kebutuhan vaksinasi buat seluruh jemaah umroh juga haji.

Dalam meningkatkan upaya perlindungan diri, jemaah perlu mengetahui jenis-jenis vaksin wajib umroh dan haji apa saya yang digunakan serta cara mendapatkannya. Termasuk berbagai tips untuk meminimalisir efek samping yang ditimbulkan.

Mengapa Vaksinasi Wajib untuk Jemaah Umroh dan Haji? // Tujuan Pemberian Vaksin untuk Jemaah Umroh dan Haji

Pemberian vaksin untuk jemaah umroh juga haji merupakan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang kemudian disosialisasikan melalui Kemenkes Indonesia. Adapun tujuannya adalah untuk mengendalikan risiko penyebaran penyakit menular. Berkumpul di tempat-tempat padat selama perjalanan ibadah sangat berpotensi menjadi media penyebaran berbagai penyakit menular.

Vaksin bekerja dengan cara merangsang pembentukan imunitas atau antibodi, yang artinya tubuh akan lebih siap menghadapi lingkungan baru yang rawan penularan. Di antara para jemaah yang ada juga akan terbentuk sebuah herd immunity atau kekebalan kelompok. Sehingga jumlah keseluruhan virus yang sebelumnya dapat menyebar bisa menurun.

Jenis Vaksin Wajib untuk Umroh dan Haji

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, ada dua jenis vaksin yang diwajibkan buat jemaah umroh dan haji, yakni :

  1. Vaksin Meningitis
    Vaksin meningitis telah lama menjadi salah satu syarat perjalanan ibadah baik umroh maupun haji. Menggunakan jenis vaksin meningococcal ACYW135 yang cara kerjanya melindungi tubuh dari penyakit meningitis, yaitu infeksi selaput otak serius yang dapat menyebar cepat melalui udara, terutama di tempat ramai seperti di Tanah Suci. Dengan masa berlaku selama 2 tahun, jemaah harus mendapatkan vaksin meningitis minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
  2. Vaksin Polio
    Pemerintah wajibkan jemaah mendapatkan vaksinasi polio selain meningitis per Februari tahun 2025. Dari dua jenis vaksin polio yang tersedia, pemerintah Arab Saudi menganjurkan penggunaan IPV (Inactivated Polio Vaccine) untuk keperluan perjalanan umroh dan haji. Alasannya karena kandungan dalam vaksin IPV dianggap bekerja lebih kuat dalam membentuk pertahanan serta kekebalan tubuh terhadap infeksi akibat polio. Masa berlaku vaksin ini adalah satu tahun, dan waktu ideal dilakukannya minimal empat minggu sebelum keberangkatan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Meningitis dan Polio buat Jemaah

Saat ini mudah buat jemaah untuk mendapatkan vaksin meningitis juga polio buat keperluan ibadah ke Baitullah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menyediakan kebutuhan vaksin yang tersebar di seluruh fasilitas kesehatan sebagai bentuk upaya perlindungan kesehatan jemaah dari Indonesia.

Jemaah bisa daftar vaksin meningitis dan polio untuk haji serta umroh di berbagai tempat, antara lain :

  1. Rumah sakit atau klinik baik swasta maupun milik pemerintah sudah banyak yang menyediakan layanan vaksin untuk keperluan ibadah haji dan umroh. Pastikan fasilitas kesehatan yang Anda tuju memiliki izin resmi.
  2. Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) merupakan tempat vaksinasi yang berlokasi di kota-kota besar menerbitkan Kartu Kuning. Tempat ini bisa menerbitkan ICV (International Certificate of Vaccination), dokumen resmi sebagai bukti vaksinasi.
  3. Puskesmas juga menyediakan vaksin polio dan vaksin meningitis yang umumnya digratiskan.
  4. Beberapa agen travel umroh haji atau umroh seringkali bekerja sama dengan layanan kesehatan penyedian vaksin.
  5. Instansi atau organisasi tertentu yang mengadakan program vaksinasi

Persyaratan Dokumen Vaksinasi Meningitis dan Polio

Untuk mendapatkan vaksin polio serta meningitis buat beribadah, jemaah harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, di antaranya :

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Pas foto berwarna terbaru
  3. Paspor asli dan fotokopi
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Surat pengantar vaksinasi (jika ada)

Informasi lebih lanjut tentang dokumen persyaratan bisa jemaah peroleh di media sosial atau bisa bertanya langsung ke fasilitas kesehatan terkait. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses vaksinasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Kartu Kuning (ICV) Bukti Resmi Vaksin untuk Jemaah Umroh dan Haji

Setiap jemaah yang telah menjalani vaksinasi meningitis serta polio akan menerima dokumen resmi berupa Kartu Kuning atau International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai sertifikat sah bahwa vaksin telah dilakukan.

Nantinya jemaah umroh serta haji diminta untuk menunjukkan dokumen sertifikat vaksin atau ICV saat boarding yang akan diperiksa oleh pihak imigrasi serta otoritas kesehatan. Kepemilikkan vaksin menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk dapat menjalankan perjalanan ke Baitullah.

ICV (International Certificate of Vaccination) akan langsung diberikan di fasilitas kesehatan tempat jemaah melakukan vaksinasi.

Itulah pembahasan mengenasi aturan vaksin untuk umroh dan haji tahun 2025, dan hal-hal penting lainnya seperti jenis vaksin dan dokumen persyaratan. Pastikan Anda mendapatkan vaksinasi sebelum tanggal keberangkatan, supaya Anda dan orang terdekat dapat terlindungi.

error: Content is protected !!